Hukum Perdata Islam Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqah
Secara konstitusi negara kita telah meletakkan prinsip dasar bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechts-staat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
| 01017 | 297.633 Bah H | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain