Data Ephemeris Matahari dan Bulan Tahun 2008
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52A Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, pengadilan agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dlam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
| 01682 | 297 DIR D | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain