Buku ini menelaah hasil penelitian tentang pelaksanaan Hukum Waris dalam masyarakat, khususnya Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam.
Buku ini berasal dari skripsi penulis pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Syiahkuala di Darussalam-Banda Aceh yang di tulis pada tahun 1978.
Di dalam buku ini diuraikan tentang pembagian harta warisan, yaitu salah satu cabang dari Ilmu Fikih.