Menerapkan hukum Islam tidaklah mesti menempuh jalur radikal-revolusioner dan berdasarkan antipati terhadap sistem yang berlaku.
Sebagai agama yang paripurna dan komprehensif, Islam telah menggariskan hukum untuk dijalankan oleh umatnya.
Pada buku ini turun berbagai kasus. Kasus pidana mati, minuman keras, korupsi, kehilangan kehormatan, dan banyak lagi.